RANGKUMAN MATERI KELAS IV
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
1. Desa
Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah
kecamatan, yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Desa adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan
organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa dusun.
Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri atas
beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa yang dipilih
oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di daerah perkotaan, desa disebut
Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah yang terdiri atas beberapa kampung.
Kampung terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun
Tetangga (RT). Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai
negeri/pemerintah. Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali
kota/bupati atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Pemerintahan adalah suatu sistem untuk
menjalankan wewenang dan kekuasaan dalam mengatur kehidupan rakyat di segala
bidang kehidupan mereka seperti sosial, ekonomi, dan politik. Pemerintah harus
bertindak semata-mata untuk kepentingan rakyat karena tujuan dibentuknya suatu
pemerintahan adalah agar rakyat dapat hidup dengan sejahtera.
Lembaga pemerintahan desa merupakan
lembaga yang menjalankan pemerintahan desa. Pemerintahan desa terdiri atas
pemerintah desa dan bermitra dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
a) Kepala desa
Kepala desa adalah kepala pemerintah desa
yang dipilih langsung oleh peduduk desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui
pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu
kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam
bidang pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan
hak kepala desa. Tugas kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara
lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab,
di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa
hukumnya.
hukumnya.
b)
Pamong/Perangkat Desa
Perangkat desa membantu kepala desa di
dalam sistem pemerintahan desa dan dapat terdiri atas unsur staf, unsur
pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti
sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana
teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur wilayah, yaitu unsur pembantu kepala
desa di wilayah bagian desa, seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan
sebutannya sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat desa bertugas
membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang dibantu beberapa
staf seperti kepala urusan (kaur), pelaksana teknis lapangan, dan unsur
kewilayahan. Pamong desa atau perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes)
atau Carik, Kepala Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang
membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi,
memberikan pelayanan teknis administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan
pelayanan umum. Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota
atas nama bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan
kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan,
kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum.
Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas
utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala
desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
4.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan
sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil
ketua, dan sekretaris serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD
adalah badan perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di
Desa, yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat, dengan masa
jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
5. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan biasanya terdapat di daerah
perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat
oleh bupati/walikota atas usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang
berprestasi. dalam melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di
antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan
pemberdayaan masyarakat.
2)Menyelenggarakan kegiatan pelayanan
masyarakat yang menjadi kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan
masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan
ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas
pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan
kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat
kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban
masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.
6. Lembaga Kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau
kelurahan, antara lain:
a.
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b.
Karang Taruna
c.
Koperasi
d.
Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
e.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat
Desa (LKMD)
f.
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan
(LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan organisasi pemerintahan di setiap
desa tidak tentu sama. Hal ini karena tergantung dari kebutuhan dan keadaan
desa masing-masing. Lebih lanjut bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum
8. PEMERINTAHAN KECAMATAN
a) Pengertian Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di
bawah kabupaten atau kota. Kecamatan terdiri atas desa-desa atau
kelurahan-kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu
oleh perangkat kecamatan. Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas
dibandingkan wilayah desa atau kelurahan.
b) Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam
pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a. Camat, merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan
kecamatan. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh
bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c. Seksi pemerintahan.
d. Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e. Seksi ekonomi dan pembangunan.
f.
Seksi kesejahteraan rakyat.
g. Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h. Kelompok jabatan fungsional.
i. Kepala seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan
pemerintah kecamatan, dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dilakukan oleh bupati melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c) Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
1) Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007,
tugas camat meliputi :
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman
dan ketertiban umum,
mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan,
mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum,
mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan,
membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan, dan
melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan/atau yang belum
dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
2) Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris
yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan
mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh
perangkat/aparatur kecamatan.
3) Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat
dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan urusan pemerintahan.
4) Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas
membantu camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
5) Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik
wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
6) Kelompok jabatan fungsional
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi
bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga
dibantu oleh Unit Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan
lainnya di wilayah kecamatan.
Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai
berikut :
1. Kepolisian
Sektor (Polsek).
2. Komando
Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas
Pendidikan.
4. Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas
Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI,
BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8. Kantor
Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas
Pasar
10. UPT Dinas
Perhubungan, dll.
Dalam membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang
mempunyai peranan penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando
Rayon Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga unsur
tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)
Sumber : http://pakteha.blogspot.co.id/2011/03/rangkuman-materi-pkn-kelas-iv-bab-i.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar